jpnn.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan tiga kelompok menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tiga kelompok itu berasal dari tenaga kontrak atau non-ASN.
"Jadi, untuk non-ASN ini bukan lagi mereka yang mendaftar, tetapi akan kami usulkan," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Sabtu (16/8/2025).
Dia menjelaskan tiga kelompok itu nama-namanya sudah ada di sistem aplikasi.
"Kami tidak bisa menambah di luar itu, lanjut Kamaruddin.
Ketiga kelompok yang bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, pertama, non-ASN yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah ikut seleksi CPNS.
Kedua, non-ASN yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK.
Ketiga, non-ASN yang tidak masuk database BKN tetapi pernah ikut seleksi PPPK.