jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah mengantisipasi praktik jual beli kursi pada Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026.
Caranya, Kemendikdasmen mengunci kuota daya tampung murid baru yang ditetapkan sekolah dalam portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan penguncian kuota daya tampung dalam portal dapodik itu dilakukan sejak pemda menetapkan dan melaporkannya dalam petunjuk teknis (juknis) pertama guna mencegah adanya penambahan kursi secara diam-diam.
“Nah, di dalam juknis ditetapkan berapa kuota di setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia, baik di jenjang pendidikan SD SMP, SMA, SMK, kemudian kami kunci dapodiknya. Dapodik sudah dikunci sehingga tidak mungkin ada penambahan atau kursi tambahan,” kata Gogot seusai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang dilakukan melalui tiga langkah.
Pertama, pihaknya telah mengunci penetapan kuota resmi seluruh sekolah melalui juknis yang diterbitkan pemerintah daerah.
Untuk jenjang SD dan SMP, Gogot mengatakan juknis ditetapkan oleh bupati atau wali kota, sementara jenjang pendidikan SMA dan SMK ditetapkan oleh gubernur.
Langkah kedua ialah pihaknya mewajibkan satuan pendidikan untuk mengumumkan secara terbuka jumlah daya tampung masing-masing, termasuk melalui laman resmi SPMB maupun portal daring sekolah.







.jpeg)
































