jpnn.com - JAKARTA – Pengalihan status guru PPPK menjadi ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan dilakukan bertahap mulai 2027.
Nantinya, para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui tes.
Adapun para guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes lagi.
Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno meminta kepada pemerintah agar kebijakan perbaikan status guru PPPK yang tengah dilakukan, juga menjadi momentum untuk reformasi tata kelola sumber daya manusia pendidikan secara nasional.
Selama ini, menurut dia, terdapat persoalan struktural dalam pengelolaan guru, terutama terkait distribusi tenaga pendidik, ketimpangan kapasitas fiskal daerah, serta belum optimalnya kesesuaian antara kebutuhan guru dengan perencanaan formasi ASN.
“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional," kata Romy di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pengalihan sebagian pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat dapat menjadi momentum untuk membangun national teacher management system yang lebih terintegrasi.
Pemerintah pusat, kata dia, perlu memiliki basis data kebutuhan guru yang lebih akurat, sekaligus memastikan distribusi tenaga pendidik berdasarkan kebutuhan riil setiap wilayah.
























.jpeg)
















