jpnn.com - MATARAM - Sebanyak 3.115 pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan ribuan pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu itu ialah mereka yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
Dia menambahkan pengusulan PPPK paruh waktu itu saat ini masih menunggu pembukaan link dari pemerintah pusat sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Menurut dia, perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK hanya pada besaran gaji dan masa kontrak kerja.
Untuk PPPK paruh waktu, masa kerjanya selama satu tahun. Adapun PPPK masa kerjanya lima tahun.
"PPPK paruh waktu perpanjangan kontrak dilakukan setiap tahun, sedangkan kontrak PPPK diperpanjang lima tahun sekali," katanya di Mataram, Senin (4/8).
Sementara, lanjut dia, gaji PPPK paruh waktu masih sama dengan gaji yang diterima saat ini, yakni Rp 1,5 juta per bulan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Dalam aturan pemberian gaji PPPK paruh waktu memang disebutkan sesuai upah minimum regional (UMR), tetapi itu jika pemerintah daerah mampu. "Jika tidak, maka gaji PPPK paruh waktu diberikan minimal sesuai dengan gaji yang diterima sekarang," ungkapnya.