21 Ribuan PPPK Paruh Waktu Tidak Dilantik, Langsung Kerja, Faisol: Kandas Sudah

8 hours ago 20

 Kandas Sudah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika bersama Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto dok. Aliansi R2 R3 for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Harapan sekitar 21 ribu honorer di provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk dilantik menjadi PPPK paruh waktu oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pupus sudah. Ini setelah pemprov Jatim tidak mengagendakan pelantikan PPPK paruh waktu.

Mereka nanti hanya diberikan SK PPPK paruh waktu tanpa upacara pelantikan maupun seremonial lainnya.

"Kandas sudah harapan honorer provinsi Jatim untuk mengikuti pelantikan. Padahal, itu momentum yang sangat dinanti-nantikan," kata Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Minggu (14/12).

Dia menjelaskan, Gubernur Khofifah mengakui kalau PPPK paruh waktu di Jatim sangat banyak, tetapi akan tetap memastikan pendapatan tidak menurun, bahkah diupayakan meningkat.

Faisol mengatakan, seluruh honorer sangat berharap dilantik meskipun hanya PPPK paruh waktu. Mereka ingin mengenakan seragam ASN bersama-sama.

"Saya sudah konfirmasi kepada pemprov dan fixed tidak ada pelantikan. Kami hanya diberikan SK PPPK paruh waktu," ucap Faisol yang juga ketua Aliansi R2 R3 Jatim.

Sebelumnya, Faisol mengapresiasi Gubernur Khofifah Indar Parawansa karena berhasil mengantarkan Jatim menjadi daerah yang pertumbuhan ekonominya tertinggi di pulau Jawa. Dia berharap pertumbuhan ini akan berdampak kepada honorer.

Faisol mengungkapkan, ada dua harapan dari 21 ribu lebih PPPK paruh waktu yang akan diangkat secara resmi pada 1 Januari 2026. Pertama, pemprov Jatim akan melantik 21 ribu PPPK paruh waktu seperti daerah lainnya.

21 ribuan PPPK Paruh Waktu tidak dilantik, langsung kerja, Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengatakan semua kandas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |