2 Platform Medsos Ini Patuhi Aturan PP Tunas yang Berlaku Efektif 28 Maret 2026

4 hours ago 17

2 Platform Medsos Ini Patuhi Aturan PP Tunas yang Berlaku Efektif 28 Maret 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan pernyataan menjelang implementasi PP Tunas didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdgi Alexander Sabar dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi , Jakarta Pusat, Jumat (27/3/3026). (ANTARA/Livia Kristianti)

jpnn.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut baru dua platform media sosial (medsos) yang mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjelang aturan ini efektif belaku pada 28 Maret 2026.

"Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat malam (27/3/2026).

Untuk platform X disebutkan Meutya telah melakukan perubahan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Hal ini diumumkan lewat halaman pusat bantuan X serta panduan pengguna atau community guidelines.

Kepada Pemerintah RI, X juga menjanjikan bakal menonaktifkan akun-akun yang tidak sesuai panduan penggunanya mulai Sabtu (28/3).

Selanjutnya untuk BigoLive, platform digital ini dinilai telah kooperatif secara penuh untuk memenuhi PP Tunas dengan mengubah batas usia pengguna menjadi 18+ dari yang sebelumnya 13+.

Perubahan ketentuan pengguna tersebut dapat dilihat dalam perjanjian pengguna atau (user content) dan juga kebijakan keamanan (privacy policy).

BigoLive bahkan mengubah keterangan klasifikasi pengguna di toko aplikasi baik seperti Appstore di iOS dan Google Playstore di Android menjadi aplikasi untuk pengguna berusia 18+. Mereka juga menyiapkan mekanisme khusus untuk menyaring pengguna sesuai dengan ketentuan usia ini.

Menkomdigi Meutya Hafid menyebut baru dua platform media sosial (medsos) yang mematuhi ketentuan dalam PP Tunas yang efektif berlaku 28 Maret 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |