jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum atau JPU memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh dalam perkara pemasangan patok pagar di area pertambangan di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Dua pegawai lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu didakwa mengganggu kegiatan usaha pertambangan dan merambah hutan.
Pada persidangan di PN Jakpus, Rabu (3/12/2025), JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus meyakini dakwaan terhadap Marsel dan Awwab telah terbukti.
Menurut JPU Zulkarnain Harahap, perbuatan Marsel (main surveyor PT WKM) dan Awwab (Kepala Teknik Tambang PT WKM) memenuhi unsur dakwaan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang diubah dengan UU Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa itu disuruh oleh Direktur Utama PT WKM Eko Erarmoko untuk memasang patok pada koordinat N 83917.298 M E 399874.659 M yang diklami sebagai milik PT Position. JPU menyatakan perbuatan itu menyebabkan PT Position mengalami kerugian karena terhalang untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa I Marsel Bialembang dan Terdakwa II Awwab Hafizh bin Hafifullog terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar JPU Zulkarnain pada persidangan yang dipimpin Sunoto selaku ketua majelis hakim itu.
Oleh karena itu, JPU mengajukan tuntutan hukuman masing-masing 3,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada kedua terdakwa. “… dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU Zulkarnain.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman ialah kedua terdakwa telah menimbulkan sengketa di antara sesama pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak menyesali perbuatannya. “Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh jaksa madya di Kejari Jakpus itu.












































