jpnn.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap lima orang anggota sindikat pengedar uang palsu yang beraksi di sejumlah daerah lintas provinsi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyebut dua orang di antaranya merupakan kepala desa aktif di Ngawi, berinisial DM dan ES.
"Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES," ujar AKBP Charles di Mapolres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Dia menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi, dan melaporkannya ke polisi.
Dari penyelidikan yang dilakukan polres setempat, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya Jatim), dan Sragen, Jawa Tengah.
Dari kasus itu, lima orang pelaku peredaran uang palsu ditangkap, yakni inisial DM (42) yang masih berstatus kepala desa aktif di Sine, Ngawi; ES (55) berstatus kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi.
Tiga pelaku lainnya ialah AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
Para pelaku menggunakan modus mengedarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).