2 Guru ASN Pejuang Honorer di Luwu Utara Sejatinya Korban Ketidakadilan

1 hour ago 18

2 Guru ASN Pejuang Honorer di Luwu Utara Sejatinya Korban Ketidakadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden/pri.

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, merupakan perwujudan dari penegakan keadilan.

Gus Falah menilai keputusan Presiden menunjukkan empati dan keberpihakan terhadap korban ketidakadilan hukum.

"Kedua guru tersebut sejatinya korban ketidakadilan," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Oleh karena itu, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN sekaligus mantan kepala dan bendahara di SMAN 1 Masamba di Luwu Utara tersebut, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Menurut dia, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan secara tidak adil setelah divonis bersalah atas tuduhan korupsi, padahal mereka mengumpulkan sumbangan sukarela untuk membantu guru honorer yang tidak digaji.

Seharusnya, langkah kedua guru itu menyadarkan semua pihak bahwa hak-hak guru honorer harus dipenuhi.

Gus Falah mengatakan langkah Presiden Prabowo juga seharusnya menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah agar berpihak pada kepentingan guru honorer.

"Kedua guru itu saja peduli pada hak guru honorer, mosok aparatur negara tidak, malah mereka dihukum," ungkap anggota komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu.

Rasnal dan Abdul Muis, dua guru ASN di Luwu Utara yang memperjuangkan gaji honorer disebut sebagai korban ketidakadilan hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |