jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 19 pegawai Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) berbondong-bondong ke kantor Kejaksaan Jawa Timur, Kamis (23/4).
Mereka datang untuk mengembalikan uang pungli yang didapatkan dari hasil memeras investor yang mengajukan izin pertambangan dan pemakaian air tanah di Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan total uang yang dikembalikan ke Kejati Jatim senilai Rp707 juta. Status 19 pegawai yang menerima uang pungli ini merupakan ASN dan honorer.
"Seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli ya ke kantor kami. Jumlah total uang uang pungli yang terkumpul sementara ini adalah sebesar Rp707 juta," kata Wagiyo, Kamis (23/4).
Wagiyo menyebutkan pembagian hasil pungli yang diberikan kepada belasan pegawai itu nominalnya berbeda-beda, tergantung status kepegawaian.
Adapun kisarannya mulai Rp750 ribu hingga Rp2 juta. Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan.
"Jadi, dari hasil pungli ini dibagikan secara rutin setiap bulan di akhir bulan dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun, dengan jumlah bervariasi antara Rp750.000 sampai dengan Rp2.500.000," jelasnya.
Hingga saat ini, tim masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti agar kasus tersebut segera disidangkan. (mcr23/jpnn)






































