bali.jpnn.com, BIMA - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi intensif selama tiga hari (5–7 Mei 2026) di wilayah Dompu dan Bima.
Fokus utama kegiatan ini adalah pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 19 perguruan tinggi setempat.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem riset, mendorong inovasi, serta memastikan perlindungan hukum atas karya intelektual di lingkungan akademis.
Selama tiga hari penuh, tim terjun langsung menyambangi berbagai perguruan tinggi untuk mendorong percepatan pembentukan Sentra KI.
Kehadiran Sentra KI ini diproyeksikan sebagai pusat layanan terpadu yang menyediakan konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi dosen, mahasiswa, maupun masyarakat umum.
Lebih dari sekadar administratif, Sentra KI menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kemenkum NTB dalam mengedukasi sivitas akademika mengenai krusialnya perlindungan hak cipta, merek, paten, hingga desain industri.
Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa keberadaan Sentra KI tidak hanya mendukung perlindungan karya intelektual, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi perguruan tinggi.
Bagi dosen, pendaftaran KI dapat mendukung peningkatan angka kredit dan rekam jejak akademik.






































