jpnn.com - PADANG PANJANG - Sebanyak 182 tenaga non-ASN atau tenaga harian lepas R4 di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, akan diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemkot Padang Panjang akan segera menyampaikan usulan itu kepada pemerintah pusat karena penyampaian paling lambat tanggal 20 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra mengatakan tenaga non-ASN atau THL R4 ialah pegawai yang tidak terdata menurut Keputusan MenPAN-RB No: 347 Tahun 2024.
"R3 jumlahnya 957 orang adalah non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara. R4 adalah non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, tetapi mengikuti tahapan seleksi PPPK dengan catatan telah bekerja minimal dua tahun tidak terputus," kata Sonny di Padang Panjang, Sabtu (16/8).
Menurut dia, para pegawai harus segera melengkapi persyaratan yang ada dan disampaikan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Hai ini terkait persyaratan yang menyatakan usulan dan pertanggungjawaban mutlak bahwa yang bersangkutan adalah yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, mengikuti semua tahapan dan telah bekerja selama dua tahun terhitung sejak 1 Januari 2023 sampai 1 Januari 2025," jelas Sonny.
Menurut dia, pembuktiannya dengan surat keputusan pengangkatan oleh kepala organisasi perangkat daerah, perjanjian kerja termasuk bukti pembayaran gaji terakhir.
Dia menambahkan dengan keluarnya aturan baru dari Kemenpan RB pada tanggal 8 Agustus lalu memberi ruang bagi 190 tenaga non-ASN R3 dan R4 yang dirumahkan pada 1 Agustus lalu yang tidak masuk database, tetapi mengikuti tahapan seleksi PPPK untuk diusulkan.