jpnn.com, SUMENEP - Sebelas pabrik rokok yang beroperasi di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep kini resmi mengantongi izin untuk beroperasi.
Legalitas tersebut ditandai dengan penyerahan Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki kepada perwakilan perusahaan pada September lalu.
Penerbitan izin ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal, tertib, dan berdaya saing di wilayah Madura.
Dengan terbitnya NPPBKC, seluruh perusahaan yang tergabung dalam APHT Sumenep dapat menjalankan kegiatan produksi secara resmi dan diawasi oleh Bea Cukai.
Sebelum mendapatkan izin, kesebelas perusahaan tersebut telah melalui proses seleksi dan pemaparan proses bisnis di hadapan jajaran Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sumenep Achmad Fauzi didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I Bagus Sulistijono menyampaikan bahwa penerbitan NPPBKC diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Dengan adanya legalitas ini, pabrik dapat beroperasi dengan lebih mudah, membuka lapangan kerja baru, sekaligus membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Madura,” ujar Bagus dalam keterangannya, Selasa (21/10).