jpnn.com - Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol (RNI) terkait kasus penipuan daring (online) lintas negara.
Buronan berinisial LCS itu tertangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (3/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," ucapnya.
LCS termasuk dalam DPO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.
Kasus tersebut tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Seluruh laporan tersebut kini ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.










































