WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat

7 hours ago 5

WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Unjuk rasa warga meminta WNA Tiongkok pelaku dugaan penganiayaan dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia. Foto: source for JPNN

jpnn.com, BATAM - Korban dugaan penganiayaan oleh WNA, IRS (20) asal Jodoh, Kota Batam masih mengalami trauma berat hingga saat ini.

IRS enggan keluar rumah sejak insiden yang terjadi pada akhir Februari lalu.

Saat itu dia diduga dianiaya WNA asal Tiongkok bernama  Chen Shen (CS).

Butong, salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan kondisi psikis IRS belum pulih hingga saat ini. Ketakutan itu makin menjadi karena pelaku belum dideportasi aparat terkait.

"Korban tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam," ujar Butong, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah CS, yang sempat diamankan dan dikabarkan dideportasi ke Singapura, ternyata kembali berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Keluarga korban pun kecewa karena janji yang sebelumnya disampaikan pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak ditepati.

"Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Namun, kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam," tambah Butong.

Korban dugaan penganiayaan sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam belum dideportasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |