jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sampai hari ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam perkara penyalahgunaan wewenang, yang menyeret wakilnya, Erwin.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Erwin yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, mendesak kejaksaan untuk segera memeriksa Farhan.
"Jadi sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan. Baik penyalahgunaan wewenang, kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan. Tidak ada bukti-bukti tersebut," kata kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, pada Selasa (6/1/2026).
"Justru sampai sekarang dari keterangan Pak Erwin itu sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil itu wali kota hari ini," lanjutnya.
Ia menuturkan, kliennya sudah menjalani pemeriksaan selama dua hari dari 29-30 Desember 2025. Namun, pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik seperti mengulang. Sementara, dalam kasus ini kewenangan Erwin terbatas tidak seperti wali kota.
"Itu harus dipanggil hari ini. Keterangan saksi termasuk Pak Erwin sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung," jelasnya.
Dia kemudian membocorkan bahwa dalam ponsel kliennya yang disita oleh kejaksaan terdapat grup Whatsapp bernama Pendopo di dalamnya ada Farhan dan tersangka lainnya.
"Mungkin bocoran sedikit, jadi dalam handphone yang disita oleh pihak kejaksaan itu ada handphone pak wakil wali kota, Pak Erwin. Di situ ada grup chat yang isinya ada wali kota, Pak Erwin dan Pak Awang (Rendiana)," ucap dia.












































