Warga Yogyakarta Resmi Dilarang Buang Sampah Organik, DLH Mulai Keliling Kelurahan

1 day ago 20

Selasa, 06 Januari 2026 – 18:39 WIB

Warga Yogyakarta Resmi Dilarang Buang Sampah Organik, DLH Mulai Keliling Kelurahan - JPNN.com Jogja

Petugas DLH Yogyakarta menjemput sampah organik kering, Senin (5/1). Foto: pemkot jogja

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta memulai program strategis penanganan sampah. Terhitung sejak 5 Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta resmi memulai layanan penjemputan sampah organik kering secara langsung sebagai tindak lanjut atas larangan pembuangan sampah organik ke depo.

Kebijakan ini diambil untuk menekan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih.

Dalam skema baru ini, masyarakat diminta untuk memilah sampah organik mereka ke dalam dua kategori utama agar penanganannya lebih efektif.

Sampah organik basah hasil dari sisa makanan dikumpulkan dalam wadah atau ember dan diambil oleh petugas penggerobak (offtaker). Program ini sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Sedangkan untuk sampah organik kering, misalnya dedaunan atau ranting, dikumpulkan di 45 titik kumpul yang tersebar di setiap kelurahan, yang kemudian akan dijemput oleh armada DLH Kota Yogyakarta.

"Langkah ini sudah bisa dirasakan dampak positifnya. Sekarang depo jadi lebih bersih dan tidak bau. Ini salah satu manfaat nyata dari pemilahan sampah sejak dari rumah," ujar Supriyanto, Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa pemerintah tidak sekadar melarang, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi warga.

Ada tiga jalur yang bisa ditempuh masyarakat agar sampah tidak berakhir di depo.

Larangan membuang sampah organik di depo mulai berlaku untuk warga Kota Yogyakarta. DLH mulai menjemput sampah kering di setiap kelurahan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |