jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan menangkap tiga orang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Christina (80).
Jasad korban ditemukan terbakar di kebun sawit kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik.
"Tiga tersangka dengan peran berbeda, yaitu seorang pria berinisial YG sebagai pelaku utama, S (57) yang membantu menjual kendaraan hasil kejahatan, dan JI (46) sebagai pihak penerima hasil kejahatan," katanya di Palembang, Rabu.
Kronologi kasus itu bermula saat tersangka utama berinisial YG merupakan tetangga korban.
Aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak dini hari dengan memanfaatkan kedekatan pelaku dan korban.
Pelaku menghubungi korban pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.22 WIB dan meminta diantar ke rumah temannya.
Kepada cucunya, korban sempat berpamitan bahwa dia akan pergi ke RS Bhayangkara Palembang untuk berobat.













































