jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan disertai pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Kota Depok, Jabar pada Sabtu (15/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa (18/3) sekitar pukul 01:00 WIB di Kampung Pitara RT. 004 / RW. 07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Ditangkap dua pelaku dalam kasus ini, yaitu RR (29) dan HH (24)," kata Ade Ary, Rabu.
Ade Ary menjelaskan kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
"RR berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban berinisial Y (36), sedangkan HH berperan sebagai penadah barang-barang korban," ucapnya.
Ade menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/3) ketika korban berinisial Y ingin beristirahat di kamar.
Namun, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban.
"Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan kapak sehingga korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," katanya.