jpnn.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat berhati-hati mengevaluasi sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut pihaknya belajar dari kasus sengketa empat pulau sebelumnya, yang kini sudah ditetapkan masuk ke Provinsi Aceh.
"Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tetapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri," ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Saat ini Kemendagri sedang mendalami dokumen yang diterima dari masing-masing pemerintah kabupaten (pemkab), baik Trenggalek maupun Tulungagung.
Dia menyebut kedua pemkab memiliki versi masing-masing mengenai 13 pulau tersebut, sehingga dokumen yang diajukan keduanya terus dipelajari dengan cermat.
"Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya," ucap Bima.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Kemendagri segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah.
"Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan," kata Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/6).