jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons soal Wakilnya Erwin yang diperiksa kejaksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2025.
Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia menerapkan prinsip praduga tak bersalah.
"Jadi selama ini masih berjalan, kami akan ikuti. Sebelah yang sama dengan pak wakil juga, bahwa dia sebagai seorang pejabat publik tentu mengikuti pemeriksaan ini dengan sebaik-baik," kata Farhan saat ditemui usai acara pelantikan pengambilan sumpah dan serah terima jabatan Kepala Pengadilan Tinggi Bandung di Jalan Cimuncang, Padasuka, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).
Di satu sisi, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Erwin pasca proses pemeriksaan rampung. Menurutnya, Erwin sudah menjalani prosedur hukum dan kembali bekerja sesuai tupoksi.
"Karena bagaimanapun juga proses ini jangan sampai menghentikan layanan. Kalau Pemerintah Kota Bandung pada prinsipnya membuka diri untuk semua bentuk pemeriksaan," ucapnya.
Adapun pada Kamis (30/10/2025), penyidik dari Kejari Kota Bandung menggeledah sejumlah OPD untuk mengumpulkan alat bukti. Farhan menyebut belum dapat memastikan berapa kantor dinas yang digeledah.
Selain itu, Farhan menuturkan, jika pihaknya rutin melakukan audit internal setiap tiga bulan sekali. Ini untuk mencegah tindakan korupsi dan evaluasi kinerja pemerintahan.
"Audit internal setiap tiga bulan pasti dilaksanakan. Itu kemarin, dari kemarin. Kami melakukan rapat dengan BPK itu rutin dua bulan sekali pasti," ucapnya.






































