jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menyoroti masifnya pembangunan destinasi wisata berbasis korporasi bermodal besar di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.
Menurut Walhi Yogyakarta, ada 13 titik industri pariwisata yang beroperasi di KBAK Gunung Sewu dengan luas kurang lebih 34,46 hektare.
Bentang alam karst di Gunung Sewu adalah lanskap unik berupa kawasan karst tropis yang terbentuk dari pelarutan batuan kapur (kapur) selama jutaan tahun, menciptakan ribuan bukit kerucut (conical hills) dan fitur bawah tanah.
?
Kawasan ini membentang di selatan Pulau Jawa, meliputi Gunungkidul (Yogyakarta), Wonogiri (Jawa Tengah), hingga Pacitan (Jawa Timur), dengan sekitar 40.000 bukit kerucut, lembah karst, telaga, gua, dan sungai bawah tanah sebagai ciri eksokarst (permukaan) dan endokarst (bawah permukaan).
?
Karst terbentuk dari pengangkatan dasar laut pada era Tersier hingga Kuarter. Air hujan melarutkan batuan gamping melalui patahan dan retakan sehingga menghasilkan topografi berbukit curam yang unik secara global.
Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta Rizki Abiyoga mengatakan pengembangan destinasi wisata berskala besar telah menghilangkan fungsi ekologis karst sebagai penyimpan air tanah, penangkap karbon dan merusak sistem hidrologi alami.
"Praktik perusakan bentang alam dan ekstraksi air secara masif yang merusak fungsi pengatur alami tata air ini bertentangan dengan regulasi perlindungan KBAK dan lingkungan hidup," kata Abi pada Senin (5/1).
Dia mengatakan bahwa perlindungan kawasan KBAK Gunung Sewu telah tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No 3045 K/40/MEM/2014.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi nasional.
Status sebagai kawasan lindung geologi bertujuan melindungi fitur karst unik seperti ribuan bukit kerucut, gua, sungai bawah tanah, mata air permanen, dan akuifer sebagai daerah imbuhan air tanah untuk fungsi hidrologi, ilmiah, serta konservasi ekosistem.












































