Wakil Ketua Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Akan Hambat Investasi

2 hours ago 9

 RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Akan Hambat Investasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan menganggu iklim investasi.

Untuk itu, RUU itu akan disusun dengan baik, sehingga bisa melindungi masyarakat dan tidak merugikan para investor.

Iman mengatakan selama ini RUU Masyarakat Hukum Adat menimbulkan pro dan kontra sehingga sampai sekarang belum dibahas dan disahkan. Bahkan, muncul ketakutan berlebihan bahwa RUU itu nanti akan bisa menghambat investasi.

“Muncul kekhawatiran RUU ini akan menganggu investasi, karena akan mengatur soal tanah. Tentu kami akan berupaya agar RUU itu bisa diterima semua pihak dan tidak merugikan investasi, terang Iman dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025).

Iman menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat sehingga tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan menjadikan para investor merasa aman menanamkan investasinya di Indonesia.

Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu mengatakan, Baleg DPR RI sedang berupaya untuk menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat.

Saat ini, Fraksi PKB dan Badan Keahlian DPR sedang menyusun naskah akademik (NA) yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RUU tersebut.

“Kami juga telah turun ke beberapa daerah untuk mengamati dan menyerap informasi terkait kendala dan persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat. Hal itu menjadi catatan penting bagi kami,” terang Ketua DPP PKB itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan menganggu iklim investasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |