jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Waketum PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan berbicara soal revisi Undang-Undang Pemilu tidak cukup sehari.
“Ada pasal-pasal yang perlu dibahas dan dicermati secara detail," kata Viva Yoga saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (30/1).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi Kodifikasi Undang-undang Pemilu itu merupakan himpunan lembaga masyarakat sipil dan perguruan tinggi, seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Remotivi, dan Safenet.
Dalam kesempatan tersebut, Viva Yoga secara terbuka menerima aspirasi dari masyarakat sipil, misalnya ambang batas parlemen atau parlimentary threshold (PT) 0 persen, perlunya dapil khusus luar negeri, penggunaan e-voting dalam pemilu untuk dapil luar negeri, dan dorongan pada representasi caleg dari kalangan perempuan memakai afirmasi.
Menurut Viva Yoga, PAN konsisten memperjuangkan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas dengan berbasis pada aspirasi rakyat.
Dalam pemilu legislatif, PAN mendukung sistem proporsional terbuka, berdasarkan suara terbanyak.
“Ini sikap PAN, sedang partai lain bisa saja memilih tertutup atau gabungan," ujar Viva Yoga yang juga menjabat Wakil Menteri Transmigrasi.
Dia mengatakan walau ada keinginan untuk mengubah sistem ini, PAN akan berjuang untuk tetap memilih proporsional terbuka.












































