Waketum PAN Nilai Putusan MK Nomor 135 Menciptakan Norma Baru

6 hours ago 4

Waketum PAN Nilai Putusan MK Nomor 135 Menciptakan Norma Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Pemilu/Pilpres. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak membuat norma baru terhadap undang-undang, karena lembaga tersebut hanya memutuskan sebuah pasal bertentangan atau tidak terhadap konstitusi. 

Dia berkata demikian demi menanggapi usul dari NasDem agar DPR berkonsultasi dengan MK menyikapi putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal melebihi konstitusi. 

"Ya, yang bisa dilakukan oleh MK itu ialah negative legislature, yaitu menyatakan bahwa sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam uu itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak," kata Eddy melalui layanan pesan, Selasa (1/7).

Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan MK ketika membuat putusan nomor 135 justru membuat norma baru terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia. 

"Nah, ini dalam putusan kemarin ini MK justru membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional," ujar Eddy.

Namun, kata Eddy, PAN belum bisa mengambil sikap terkait putusan nomor 135 karena partai perlu mempelajari lebih detail.

"Kami masih mempelajari putusan tersebut, karena memang di satu pihak MK sudah menyatakan bahwa harus ada pemisahan pemilu nasional dan daerah," ujar Eddy.

Termasuk, kata dia, PAN mempelajari konsekuensi yang perlu ditempuh DPR dan pemerintah terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. 

Waketum PAN Eddy Soeparno menyebut MK membuat norma baru terkait pelaksanaan pemilu dalam putusan nomor 135.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |