Versi Waketum PKB, Putusan MK Nomor 135 Melampaui Konstitusi

7 hours ago 6

Versi Waketum PKB, Putusan MK Nomor 135 Melampaui Konstitusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Waketum PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal melebihi konstitusi.

"Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu, kan, lima tahun sekali," kata Cucun menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Diketahui, MK memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dipisah setelah muncul putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.

MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Mengacu keputusan MK, pemilu nasional dilakukan bisa dilakukan 2029 dan lokal dilaksanakan 2,5 tahun kemudian setelah kontestasi politik pada 2024.

Menurut Cucun, negara harus konsisten terhadap konstitusi yang dibuat untuk melaksanakan pemilu setiap lima tahun sekali.

"Kalau konstitusinya misalkan mengatur pemilu lima tahun, ya, harus konsisten dijaga pemilu lima tahun," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Dia mengingatkan sistem pemerintahan bakal terganggu apabila terjadi kekosongan jabatan demi menyikapi masa transisi menuju pemilu.

Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 melewati konstitusi. Kenapa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |