jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mewanti-wanti agar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan tidak hanya menjadi "macan kertas".
Ia menegaskan UU PPRT yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa ini tersebut harus mampu memberikan perlindungan konkret bagi jutaan pekerja domestik.
Tidak itu saja, tetapi juga harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air.
“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar dia di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Habib menyampaikan bahwa UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Selama ini, ujar dia, kelompok pekerja tersebut berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Poin krusial dalam UU PPRT, kata Habib, adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hak-hak dasar tersebut selama ini sering diabaikan, padahal PRT bekerja di sektor yang berisiko tinggi terhadap praktik kerja tanpa libur hingga pemotongan upah sepihak.
Legislator asal Jawa Barat itu juga menyoroti aturan tegas terkait batasan usia minimum pekerja. UU PPRT menetapkan usia minimal 18 tahun bagi seseorang yang hendak bekerja sebagai PRT. Menurutnya, ketentuan itu sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan guna memastikan tidak ada lagi praktik mempekerjakan anak di bawah umur.
“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” kata Habib.








































