UU Perampasan Aset Dianggap Bukan Satu-Satunya Cara Menyelesaikan Korupsi

2 weeks ago 24

UU Perampasan Aset Dianggap Bukan Satu-Satunya Cara Menyelesaikan Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan jalan keluar satu-satunya menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia. 

"Jangan juga menganggap merasa, dengan adanya UU ini masalah korupsi (beres, red), enggak juga," kata Benny menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).

Legislator Fraksi Demokrat itu menekankan RUU Perampasan Aset hanya alat pelengkap untuk memberantas rasuah.

"Jadi, jangan menganggap itu seolah-olah solusi, itu bukan solusi. Itu hanya untuk melengkapi agenda pemberantasan korupsi," lanjut Benny.

Dia menuturkan Indonsia saat ini sudah memiliki beberapa aturan yang memungkinkan negara memberantas korupsi.

Misalnya, dengan keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi, politik hukum kita tentang pemberantasan korupsi Itu jelas," ungkap Benny.

Dia bahkan menyebutkan UU Tipikor sudah tegas mengatur praktik suap yang masuk kategori korupsi, meskipun tak ada kerugian negara.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |