UU ASN 2023 Tidak Jelas Implementasinya, Nasib Honorer & PPPK di Ujung Tanduk

5 hours ago 1

UU ASN 2023 Tidak Jelas Implementasinya, Nasib Honorer & PPPK di Ujung Tanduk

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

UU ASN 2023 tidak jelas implementasinya karena PP turunannya belum diterbitkan, nasib honorer dan PPPK di ujung tanduk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - UU ASN 2023 dinilai tidak jelas implementasinya. Honorer dan ASN PPPK merasa nasibnya di ujung tanduk 

Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo menyayangkan hingga saat ini, regulasi turunan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum satu pun yang diterbitkan, padahal ini sudah dua tahun berjalan.

Kondisi tersebut, menurut Ekowi, sapaan akrabnya membuat honorer, bahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merasa terancam.

"Jangankan honorer, PPPK pun waswas, karena sampai saat ini hak-hak mereka belum terpenuhi semua. Sementara, usianya sudah mendekati batas usia pensiun (BUP)," kata Ekowi yang juga ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau kepada JPNN, Rabu (15/5).

Dia menambahkan, sejumlah peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN 20/2023 sampai sekarang belum jelas. Padahal, di lapangan, banyak honorer yang sudah diberhentikan. Begitu juga PPPK sudah ada yang pensiun, bahkan meninggal dunia tanpa pesangon.

"Pemerintah memang banyak mengeluarkan surat edaran maupun keputusan menteri. Namun, itu belum kuat lho, karena PP turunan UU ASN yang penting," terangnya.

Dengan PP turunan UU ASN ini, lanjut Ekowi, bisa diketahui apa saja yang didapat seperti SK PPPK sampai pensiun, gaji pensiun sebagai penghargaian puluhan tahun mengabdi di instansi pemerintah.

Kemudian, jenjang karier PPPK yang bisa menduduki jabatan struktural (kepsek, organisasi perangkat daerah, kabid dan kadisdik di Instansi), penghapusan sistem kontrak pertahun/2 tahun dan 5 tahun, permudah mutasi atau relokasi PPPK sesuai domisili, jaminan kesehatan serta kecelakaan kerja.

UU ASN 2023 tidak jelas implementasinya karena PP turunannya belum diterbitkan, nasib honorer dan PPPK di ujung tanduk

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |