Usut Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Panggil Mantan Ketua Banggar DPR

3 hours ago 4

Usut Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Panggil Mantan Ketua Banggar DPR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit, terkait penyelidikan proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang diduga korupsi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit, terkait penyelidikan proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang diduga korupsi.

Pemeriksaan dilakukan karena proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang proses penganggarannya digodok di DPR RI.

"Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari DAK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/9).

Budi menambahkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada pemerintah daerah.

"KPK tidak hanya mendalami keterangan dari para saksi di pemerintah daerah, namun permintaan keterangan juga dilakukan kepada para pihak di pemerintah pusat," jelasnya.

Seusai diperiksa, Ahmadi Noor Supit mengonfirmasi bahwa penyidik menanyakan seputar alur pengusulan hingga pelaksanaan DAK untuk proyek jalan di Mempawah tahun 2015. "Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan di anggaran," kata Ahmadi Noor Supit.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pengambilan keputusan untuk APBN dibahas bersama mitra kerja DPR. "Itu kan APBNP, jadi APBNP itu di banggar itu tidak ada proposal baru. Proposal pengajuan itu di Kementerian PUPR dan itu dibahasnya sama mitra kerja," ucap Ahmadi Noor Supit.

Proyek tersebut saat ini sedang diusut KPK karena diduga kuat mengandung unsur suap. (tan/jpnn)


Pemeriksaan dilakukan karena proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang proses penganggarannya digodok di DPR RI.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |