Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Medokan Ayu

1 day ago 18

Selasa, 06 Januari 2026 – 21:40 WIB

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Medokan Ayu - JPNN.com Jatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara perusakan rumah dengan tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono. Pelimpahan tahap II tersebut diterima dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (6/1). Foto: Humas Kejari Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara perusakan rumah dengan tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono. Pelimpahan tahap II tersebut diterima dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (6/1).

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama Permadi Wahyu Dwi Mariyono dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Putu.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.

Putu menjelaskan kasus bermula dari dugaan perusakan rumah milik korban Uswatun Hasanah yang berada di kawasan Medokan Ayu, Surabaya. Perusakan tersebut dilakukan menggunakan alat berat.

“Sebelum kejadian, antara tersangka dan korban memang terdapat sengketa kepemilikan tanah. Namun, saat proses hukum sengketa tersebut masih berjalan, tersangka justru melakukan tindakan sepihak dengan merusak rumah korban,” jelasnya.

Atas pelimpahan tahap II tersebut, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Permadi Wahyu Dwi Mariyono kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

“Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Putu. (mcr23/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara perusakan rumah dengan tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |