jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Desember 2025.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat menegaskan keberhasilan ini mencerminkan peran strategis kolaborasi antarinstansi dalam melindungi masyarakat.
“Modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi menjadi kunci untuk mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan sejak di pintu masuk negara,” tegas Syarif dalam keterangannya, Selasa (6/1).
Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia.
Melalui airport interdiction investigation pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan mengamankan dua penumpang, HHS alias HYK alias S dan DM, yang tiba menggunakan maskapai TransNusa Flight 8B674.
Pemeriksaan X-ray terhadap koper penumpang menunjukkan indikasi pembawaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti, berupa 20 bungkus bruto 139,5 gram MDMA; 8 botol bruto 1.107,8 gram Etomidate; serta Ketamine sebanyak 30 bungkus bruto 690 gram, 32 bungkus bruto 742,2 gram, dan 26 sachet bruto 720,4 gram.















































