Usut Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Bakal Cecar Sosok RK di Kasus DJKA

5 hours ago 16

Usut Korupsi Jalur Kereta Api, KPK Bakal Cecar Sosok RK di Kasus DJKA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan (RK). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Senin.

Kasus DJKA terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Pemanggilan Robby Kurniawan merupakan yang kedua pada tahun 2026 ini. Sebelumnya, Robby sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 27 April 2026, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Adapun Robby Kurniawan pada era Budi Karya Sumadi merupakan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan. Sementara pada masa Dudy Purwagandhi, dia merupakan Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan (RK).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |