Upaya Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat & Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Cukai

1 week ago 25

Upaya Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat & Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Cukai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai memperkuat pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap ketentuan cukai melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi di daerah.Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memperkuat pemahaman dan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap ketentuan cukai melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi di daerah.

Upaya ini dilaksanakan secara berkelanjutan oleh sejumlah kantor Bea Cukai, di antaranya Bea Cukai Malang, Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Semarang.

Di Malang, Bea Cukai melaksanakan asistensi dan bimbingan teknis kewajiban cukai kepada perusahaan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada Senin (19/01).

Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di lokasi perusahaan, yakni PT Tiga Berlian Tembakau dan CV Sinar Agung Baru di Kabupaten Malang.

Asistensi ini merupakan layanan rutin triwulanan yang bertujuan mendampingi pelaku Industri Hasil Tembakau agar memahami dan melaksanakan kewajiban cukai secara tertib dan sesuai ketentuan.

Melalui pendekatan asistensi langsung, petugas Bea Cukai Malang memberikan penjelasan mengenai pencatatan dan pembukuan, tata cara pelaporan cukai, kewajiban administratif pabrik rokok, serta ketentuan perubahan data NPPBKC.

Diskusi interaktif turut membuka ruang konsultasi bagi perusahaan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, sehingga potensi kesalahan administrasi dapat diminimalkan sejak awal operasional.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri menggelar kegiatan Kelas Cukai bagi penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Selasa (20/01).

Melalui rangkaian kegiatan sosialisasi ini, Bea Cukai berharap pemahaman dan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap ketentuan cukai semakin meningkat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |