jatim.jpnn.com, SURABAYA - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan besaran restitusi atau uang ganti rugi yang telah diberikan pada Kamis (28/8) di Surabaya.
Pasalnya, kekecewaan itu muncul karena nominal yang diberikan jauh dari tuntutan awal. Pada sidang tuntutan keluarga meminta restutisi Rp250 juta untuk korban meninggal dunia. Namun, hasil finalnya diberikan Rp10 juta.
Salah satu kekecewaan datang dari Rini Hanifa (48) ibu dari almarhum Agus Riansyah Putra. Menurutnya, nilai restitusi itu jauh dari tuntutan.
“Tuntutan kami Rp250 juta pertama per orang yang meninggal dunia, tetapi waktu di sidang, kenapa turun Rp15 juta. Setelah di sidang lagi banding, seharusnya kalau banding itu malah tambah tinggi. Ini enggak, tambah merosot Rp10 juta,” kata Rini.
Rini mengaku menerima uang tersebut bukan karena rela, melainkan terpaksa. Sebab, uang itu adalah hak dari anaknya, yang dibayar dari uang para terpidana kasus Tragdi Kanjuruhan.
“Sebenarnya kami enggak mau terima, tetapi kalau kami enggak menerima, haknya anak kami kan masih ada,” ujarnya.
Selain Rini, Sanuar (58), ayah dari korban almarhumah Eka Priyanti Mei Wulandari (18). Dia berharap proses hukum terhadap para pelaku yang belum bertanggung jawab segera dituntaskan.
“Tolonglah ini tuntaskan. Jadi, segala permasalahan yang tentang ada di Kanjuruhan mohon untuk dituntaskan. Jangan istilahnya setelah berbuat seperti itu penembakan gas air mata sampai menimbulkan 135 (orang tewas) lebih itu tidak bertanggung jawab. Jadi, saya minta pertanggungjawabannya semua,” kata Sanuar.