jpnn.com - Pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2029 menjadi bola panas.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai sikap Jokowi yang setuju UU KPK dikembalikan kepada versi lama sebelum revisi, merupakan standar ganda dari mantan presiden dua periode itu.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. ANTARA/HO-PDIP
Menuut Gus Falah, ada andil Jokowi sebagai presiden dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Dia menyebut berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait.
Kemudian, presiden memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Selain itu, presiden melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.










































