jpnn.com - Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan sanksi keras berupa pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat kepada dua ASN anggota Satpol PP daerah itu yang terbukti menggunakan narkoba.
Sujiwo mengatakan sanksi tegas itu merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan disiplin aparatur dengan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi secara konsisten kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kubu Raya.
"Tanpa pengecualian," kata Bupati Kubu Raya, Sujiwo di Sungai Raya, Senin (16/2/2026).
Menurut Sujiwo, kedua anggota Satpol PP yang dipecat dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil uji dan verifikasi yang dilakukan instansi terkait.
Dia menekankan bahwa keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan penelusuran dan kajian administratif.
Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sah, pemerintah daerah langsung mengambil langkah pemberhentian sebagai bentuk ketegasan penegakan disiplin.
Sujiwo menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang melakukan tindakan tercela dan menyimpang, termasuk personel satuan penegak peraturan daerah.
Menurut dia, perilaku aparatur harus mencerminkan nilai etika dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.










































