jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama dengan dewan pengupahan masih membahas besaran upah buruh untuk tahun 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral, akan ditandatangani pada Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar masih berunding bersama buruh dan pengusaha, termasuk para ahli. Mengingat, besaran upah harus segera diumumkan.
"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi," kata Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, pemerintah dalam hal menentukan upah, mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan perusahaan.
"Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tetapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada," ucap Firman.
Dalam menetapkan UMP 2026, Pemprov Jabar berpegangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mana formulasi perhitungannya, inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen.
Sementara, buruh menginginkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan penetapan UMP, dan juga mempertimbangkan hasil kajian International Labour Organization (ILO) yang mana ada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar.











































