jateng.jpnn.com, SEMARANG - Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 memasuki fase penentuan. Setelah menerima arahan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini bersiap merumuskan angka final yang akan menjadi penopang hidup ribuan pekerja di Ibu Kota Jawa Tengah tahun depan.
Tahap awal sudah dilalui melalui sosialisasi kebijakan pengupahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan. Regulasi inilah yang menjadi rujukan utama dalam menyusun besaran UMK 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang Sutrisno menyebut pembahasan teknis akan dimulai lewat rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (19/12).
Hasil rapat tersebut nantinya akan dibawa ke meja Wali Kota Semarang untuk mendapatkan arahan lanjutan.
“Setelah rapat Dewan Pengupahan, Senin atau Selasa kami akan menghadap wali kota,” ujar Sutrisno, Rabu (17/12).
Usulan UMK 2026 ditargetkan sudah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat Selasa (23/12) sore, mengingat batas akhir penetapan UMK, UMR, dan UMSK di seluruh Jawa Tengah jatuh pada 24 Desember.
Dalam perhitungan awal, Disnaker menggunakan formula terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan. Regulasi tersebut mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen dengan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Kalau simulasi menggunakan indeks alfa 0,7, UMK Kota Semarang berada di kisaran Rp 3,7 juta lebih,” ungkap Sutrisno.










































