UMK Semarang 2026 Sedang Dibahas, Sebegini Prediksi Kenaikannya

11 hours ago 21

Kamis, 18 Desember 2025 – 07:35 WIB

UMK Semarang 2026 Sedang Dibahas, Sebegini Prediksi Kenaikannya - JPNN.com Jateng

Pemkot Semarang mulai membahas UMK 2026. Simulasi kenaikan mengacu PP terbaru, angka Rp 3,7 juta lebih mencuat, sementara buruh usul Rp 4,1 juta. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 memasuki fase penentuan. Setelah menerima arahan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini bersiap merumuskan angka final yang akan menjadi penopang hidup ribuan pekerja di Ibu Kota Jawa Tengah tahun depan.

Tahap awal sudah dilalui melalui sosialisasi kebijakan pengupahan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan. Regulasi inilah yang menjadi rujukan utama dalam menyusun besaran UMK 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang Sutrisno menyebut pembahasan teknis akan dimulai lewat rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (19/12).

Hasil rapat tersebut nantinya akan dibawa ke meja Wali Kota Semarang untuk mendapatkan arahan lanjutan.

“Setelah rapat Dewan Pengupahan, Senin atau Selasa kami akan menghadap wali kota,” ujar Sutrisno, Rabu (17/12).

Usulan UMK 2026 ditargetkan sudah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat Selasa (23/12) sore, mengingat batas akhir penetapan UMK, UMR, dan UMSK di seluruh Jawa Tengah jatuh pada 24 Desember.

Dalam perhitungan awal, Disnaker menggunakan formula terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan. Regulasi tersebut mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen dengan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9.

“Kalau simulasi menggunakan indeks alfa 0,7, UMK Kota Semarang berada di kisaran Rp 3,7 juta lebih,” ungkap Sutrisno.

Pemkot Semarang mulai membahas UMK 2026. Simulasi kenaikan mengacu PP terbaru, angka Rp 3,7 juta lebih mencuat, sementara buruh usul Rp 4,1 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |