jateng.jpnn.com, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2026 sebesar Rp2.345.695,57 kepada Gubernur Jawa Tengah.
Angka tersebut naik 4,79 persen dibandingkan UMK Blora 2025 yang berada di level Rp2.238.430.
Rekomendasi ini lahir setelah tercapai kesepakatan bersama dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora Endro Budi Darmawan mengatakan penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme baru penentuan upah minimum.
“Dalam regulasi terbaru ini, variabel alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9. Alfa menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan kenaikan upah minimum,” ujar Endro di Blora, Selasa (23/12).
Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan penggunaan alfa 0,6. Di sisi lain, perwakilan serikat pekerja mendorong alfa 0,7 agar kenaikan upah lebih terasa bagi buruh.
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan berbagai aspek, kedua pihak akhirnya sepakat menggunakan alfa 0,7 sebagai titik temu. Angka ini dinilai paling realistis dan mencerminkan keseimbangan kepentingan.
Dengan alfa 0,7, UMK Blora 2026 naik sebesar Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meski lebih rendah dari kenaikan UMK 2025 yang mencapai 6,5 persen, besaran tersebut dianggap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.








































