UMK Bantul Naik 6,29 Persen, Bupati Halim: Hasil Tripartit

2 hours ago 21

Rabu, 24 Desember 2025 – 20:45 WIB

 Hasil Tripartit - JPNN.com Jogja

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Foto: Humas Pemda Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan UMK Bantul sebesar Rp 2.509.001, naik 6,29 persen dibandingkan 2025.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa kenaikan ini setara dengan penambahan nominal sebesar Rp 148.468 dari UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2.360.533.

Menurut Halim, penetapan besaran upah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dewan Pengupahan yang kemudian disahkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 433 Tahun 2025.

Bupati Halim menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil dari musyawarah panjang di tingkat tripartit.

"Ini adalah hasil musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan pengusaha, perwakilan buruh, dan pemerintah. Hasil ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Gubernur DIY," ujar Bupati Halim dalam konferensi pers di Bantul, Rabu (24/12).

Salah satu poin penting dalam penetapan tahun ini adalah posisi UMK Bantul yang berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY. UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 91.506 lebih tinggi untuk pekerja di wilayah Bantul.

Bupati menilai kenaikan ini mencerminkan adanya perbaikan signifikan dalam kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi, yaitu laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, kontribusi buruh, dan kebutuhan hidup layak.

Pemerintah Kabupaten Bantul berharap kenaikan upah ini dapat menciptakan keharmonisan serta sinergi produktif antara pemilik usaha dan tenaga kerja.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan besaran UMK Bantul tahun depan dirumuskan berdasarkan hasil tripartit.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |