jpnn.com, SORONG - Tujuh oknum polisi yang diduga terlibat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Sorong diperiksa Div Propam Polda Papua Barat Daya.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda PBD Kompol Jenny Hengkelare mengatakan tujuh anggota tersebut masing-masing berinisial W, AS, H, E, S, JT, dan Y bertugas di Polres Sorong serta Polda PBD.
Jenny mengatakan pengungkapan kasus ini setelah ada pengakuan dari salah satu kuasa hukum yang menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya di wilayah Kota Sorong,” ujarnya di Sorong, Rabu.
Pimpinan Polda PBD, katanya, tidak akan menolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum internal.
“Kapolda Papua Barat Daya sudah menegaskan bahwa Polri selalu berusaha melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” kata Jenny.
Saat ini proses pendalaman dan penyelidikan kasus itu tengah ditangani oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda PBD.
"Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, para oknum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.









































