jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali meraih predikat Badan Publik Informatif 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan tersebut menegaskan konsistensi BNI dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi publik sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Penghargaan tersebut diserahkan kepada BNI oleh Komisioner KIP RI Samrotunnajah Ismail dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025 lalu.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 sebagai instrumen nasional untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia.
“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen BNI dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi secara konsisten,” kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12).
Pencapaian tersebut sekaligus mengukuhkan BNI sebagai Badan Publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut sejak 2023.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan kualifikasi tertinggi dalam sistem penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan KIP, yang mencerminkan tingkat kepatuhan optimal badan publik terhadap kewajiban penyediaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penetapan predikat tersebut merupakan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KIP sepanjang Agustus hingga November 2025.












































