Tony Bilang Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun Bukan Waktu yang Singkat

4 hours ago 19

Tony Bilang Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun Bukan Waktu yang Singkat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pembukaan orientasi PPPK di Asrama Haji Kemenag Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa (21/10). Foto: ANTARA/HO-Kemenag Papua

jpnn.com - JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua melaksanakan kegiatan orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan ini digelar sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenag Papua menjadikan PPPK sebagai ASN yang profesional dan berkarakter.

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Kristen Kanwil Kemenag Papua Tony D. Sahertian mengatakan orientasi PPPK bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi menuju status ASN penuh, melainkan sebagai proses pembentukan integritas dan etika pengabdian kepada negara.

"Pada Selasa (21/10), kami menggelar orientasi yang diikuti oleh 171 peserta dari 29 kabupaten/kota se-Papua Raya bertempat di Asrama Haji Kemenag Papua," katanya di Jayapura, Minggu (26/10).

Menurut Tony, kontrak kerja lima tahun yang diberikan kepada PPPK merupakan amanah dan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga melalui kinerja, perilaku, dan disiplin yang baik di satuan kerja masing-masing.

“Jadi, kami berharap para peserta tidak hanya mengikuti kegiatan ini sebagai formalitas, tetapi menjalaninya dengan sungguh-sungguh agar karakter ASN yang berintegritas dapat terbentuk,” ujarnya.

Dia menjelaskan karena kontrak kerja PPPK lima tahun itu bukan waktu singkat, sehingga para peserta wajib menggunakan kesempatan ini untuk menunjukkan dedikasi dan kualitas pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Kami juga berpesan agar seluruh peserta menjaga kesehatan selama orientasi dan mampu kembali dengan semangat baru dalam memberikan pelayanan publik yang humanis di wilayah tugas masing-masing," katanya lagi

PPPK mendapatkan masa kontrak kerja selama 5 tahun, disebut bukan waktu yang singkat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |