Tok! Dua Karyawan PT WKM Langsung Bebas Setelah Divonis Hakim PN Jakpus

4 days ago 37

Tok! Dua Karyawan PT WKM Langsung Bebas Setelah Divonis Hakim PN Jakpus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa Hukum Awab dan Marsel, Rolas Budiman Sitinjak dan O.C.Kaligis. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menutup lembaran perselisihan hukum terkait patok lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Dua karyawan PT WKM Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang, divonis pidana 5 bulan 25 hari, tetapi langsung dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan selama lima bulan.

"Memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Perkara ini bermula dari tuduhan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan patok lahan di wilayah yang menjadi sengketa antara PT WKM dan PT Position.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengakui bahwa tindakan para terdakwa tidak terlepas dari sengketa batas wilayah pertambangan yang belum terselesaikan secara administratif oleh negara.

Putusan ini memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum dan aktivis. Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum terdakwa, menilai kasus ini menunjukkan ketimpangan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Ia menyebut PT Position sangat agresif menggunakan jalur pidana untuk menekan lawan bisnis.

"Pertanyaannya sederhana, siapa yang diuntungkan dari kriminalisasi ini? Seharusnya semua pihak diuji, bukan hanya pekerja lapangan," tegas Rolas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menutup lembaran perselisihan hukum terkait patok lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |