jpnn.com, JAKARTA - Advokat senior Todung Mulya Lubis menyatakan proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim banyak kejanggalan dan dugaan adanya kriminalisasi kebijakan.
Dia meyakini Nadiem tidak bisa dijadikan tersangka jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1).
Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurut Todung, Nadiem tidak melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri.
"Menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri," ujar Todung dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/10).
Todung juga melihat tidak adanya kemungkinan Nadiem berniat untuk memperkaya pihak lain.
"Jadi, kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini, menurut saya perlu kita betul-betul pahami dan teliti supaya kita tidak salah dalam melangkah," lanjutnya.
Todung mengingatkan bahwa kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini dapat membawa dampak jangka panjang yang berbahaya bagi bangsa.