jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo ternyata sudah tiga kali tidak menghadiri sidang gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait lagu berjudul Bilang Saja.
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa pemanggilan ketiga kali tersebut dilakukan dalam sidang pada Selasa (30/12).
"Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali panggilan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dilansir Antara, Rabu (31/12).
Menurutnya, agenda sidang kasus Ari Bias dengan Agnez Mo berikutnya ditunda ke Selasa (6/1).
Agenda sidang selanjutnya yakni Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sedangkan untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil kembali.
Diketahui, Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) hingga Agnez Mo perihal lagu berjudul Bilang Saja, terkait pelanggaran hak cipta dengan Nomor 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Para tergugat dimaksud, yakni PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat, Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III.















































