papua.jpnn.com, JAYAPURA - Unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI Angkatan Laut, KRI Tongkol-813 mengamankan rangkaian kapal Tug Boat (TB) SM XI dan Tongkang (TK) Dragon Sea yang tengah mengangkut ribuan metrik ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3 di perairan Selat Tioro, Sulawesi Tenggara, Senin (9/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah personel TNI AL melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid).
Kapal tersebut diketahui berlayar dari Kasim, Sorong dengan tujuan akhir Tanjung Priok, Jakarta, membawa muatan berupa sludge oil, oli bekas serta limbah terkontaminasi seberat 6.471 MT.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya Pelanggaran Izin dan Trayek dimana Masa berlaku izin trayek tongkang telah habis sejak Januari 2026 dan tidak adanya evaluasi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut).
Selain itu, Surat Rekomendasi Pengangkutan Laut Limbah Berbahaya ditemukan tidak diperpanjang, yang melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Kemudian ditemukan Kelalaian Administrasi Teknis dimana Jurnal Minyak, Jurnal Radio, dan Jurnal Sampah tidak diisi oleh awak kapal, hal ini berpotensi pada ancaman pidana pencemaran lingkungan.
Kemudian Sertifikat Wreck Removal serta asuransi Hull and Machinery belum diverifikasi/habis masa berlakunya sesuai regulasi terbaru UU No. 6 Tahun 2023.
Saat ini Nahkoda kapal “JM”, beserta 10 orang ABK tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.







































