jpnn.com, KARIMUN - TNI Angkatan Laut mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu yang diduga membawa narkoba di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kapal bernama KM Dolphin GT 22 diamankan dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru.
Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun. “Kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun,” tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun pada Minggu (29/12).
Kapal yang dinahkodai Agustiono dengan empat ABK dan diketahui milik Samsul Hadi itu kemudian dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal menemukan ketidaksesuaian dokumen crew list dan KKM kapal.
KM Dolphin beserta awaknya diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta. Selain pelanggaran dokumen, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap bong, serta dua kemasan plastik diduga bekas pakai.
Atas temuan narkoba tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai UU Narkotika. “Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri,” tulis siaran pers tersebut. (tan/jpnn)

















.jpeg)


























