jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Kini, peran dari masing-masing tersangka akan didalami.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu peran 20 prajurit yang dijadikan tersangka atas kasus penganiyaan terhadap Prada Lucky.
"Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa, sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang," kata Wahyu saat ditemui di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Wahyu menjelaskan bahwa saat ini 20 tersangka tersebut sedang diperiksa oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).
Dari hasil pemeriksaan itu nantinya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Salah satu pasal yang mungkin akan dijeratkan kepada para tersangka, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama.
"Ada Pasal 351, yang berkaitan dengan penganiayaan, ada juga Pasal 354, yang sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian," ungkap Wahyu.
"Ada juga Pasal 131, yang seorang militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahan, itu ada sanksinya," tambahnya.